Sistem Pendidikan Tinggi
Pendidikan
tinggi terdiri dari :
(1)
pendidikan akademik yang memiliki fokus dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan
(2)
pendidikan vokasi yang menitikberatkan pada persiapan lulusan untuk mengaplikasikan
keahliannya.
Institusi
Pendidikan Tinggi yang menawarkan pendidikan akademik dan vokasi dapat
dibedakan berdasarkan jenjang dan program studi yang ditawarkan seperti
universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan akademi komunitas.
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun
Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jika memenuhi syarat, universitas dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun
Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, institut
dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Sekolah
Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan
vokasi dalam satu rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu dan jika
memenuhi syarat, sekolah tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jika
memenuhi syarat, politeknik dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Akademi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
vokasi dalam satu atau beberapa cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi
tertentu.
Akademi
Komunitas merupakan Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua
dalam satu atau beberapa cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu
yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Jenjang
Pendidikan dan Syarat Belajar. Institusi
pendidikan tinggi menawarkan berbagai jenjang pendidikan baik berupa pendidikan
akademis maupun pendidikan vokasi. Perguruan tinggi yang memberikan pendidikan
akademis dapat menawarkan jenjang pendidikan Sarjana (S1), Program Profesi,
Magister (S2), Program Spesialis (SP) dan Program Doktoral (S3). Sedangkan
pendidikan vokasi menawarkan program Diploma I, II, II dan IV.
SKS
dan lama studi. SKS adalah singkatan dari satuan
kredit semester. Dengan sistem ini, mahasiswa dimungkinkan untuk memilih
sendiri mata kuliah yang akan ia ambil dalam satu semester. SKS digunakan
sebagai ukuran:
- Besarnya beban studi
mahasiswa.
- Besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha belajar mahasiswa.
- Besarnya usaha belajar yang diperlukan mahasiswa untuk menyelesaikan suatu program, baik program semesteran maupun program lengkap.
- Besarnya usaha penyelenggaraan pendidikan bagi tenaga pengajar.
- Besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha belajar mahasiswa.
- Besarnya usaha belajar yang diperlukan mahasiswa untuk menyelesaikan suatu program, baik program semesteran maupun program lengkap.
- Besarnya usaha penyelenggaraan pendidikan bagi tenaga pengajar.
Nilai 1 SKS untuk kegiatan kuliah
setara dengan beban studi tiap minggu selama satu semester, terdiri dari:
- 1 jam kegiatan terjadwal
(termasuk 5-10 menit istirahat).
- 1-2 jam tugas terstruktur yang direncanakan oleh tenaga pengasuh mata kuliah bersangkutan, misalnya menyelesaikan pekerjaan rumah, tugas pembuatan referat, menerjemahkan suatu artikel dan sebagainya.
- 1-2 jam tugas mandiri, misalnya membaca buku rujukan, memperdalam materi, menyiapkan tugas dan sebagainya.
- 1-2 jam tugas terstruktur yang direncanakan oleh tenaga pengasuh mata kuliah bersangkutan, misalnya menyelesaikan pekerjaan rumah, tugas pembuatan referat, menerjemahkan suatu artikel dan sebagainya.
- 1-2 jam tugas mandiri, misalnya membaca buku rujukan, memperdalam materi, menyiapkan tugas dan sebagainya.
Seorang
mahasiswa dapat dinyatakan lulus apabila telah menyelesaikan jumlah SKS
tertentu. Untuk menyelesaikan pendidikan Sarjana (S1), seorang mahasiswa
diwajibkan untuk mengambil 144-160 satuan kredit semester (sks) yang diambil
selama delapan sampai dua belas semester. Pada jenjang Magister (S2),
seorang mahasiswa harus menyelesaikan 39 sampai 50 sks selama kurun waktu empat
sampai sepuluh semester, dan untuk jenjang doktoral (S3) harus menempuh
sekitar 79 sampai 88 sks dalam jangka waktu delapan sampai empat belas
semester.
Metode
Pembelajaran dan Jadwal Akademik. Metode
pembelajaran di perguruan tinggi dapat diterapkan dalam beberapa
bentuk reguler atau tatap muka dan pendidikan jarak jauh. Pendidikan
reguler diterapkan dengan menggunakan komunikasi langsung diantara dosen dan
mahasiswa, sedangkan pendidikan jarak jauh dilaksanakan dengan menggunakan
berbagai jenis media komunikasi seperti surat menyurat, radio, audio/video,
televisi dan jaringan komputer.
Baik
pendidikan reguler maupun pendidikan jarak jauh memulai aktivitas akademis
atau jadwal akademik pada bulan September setiap tahunnya. Satu tahun
akademik terbagi atas minimal dua semester yang terdiri dari setidak-tidaknya
16 minggu. Institusi pendidikan tinggi juga dapat melangsungkan semester pendek
diantara dua semester reguler.
Penerimaan
mahasiswa pada perguruan tinggi didasarkan atas beberapa persyaratan dan
prosedur serta objek penyeleksian yang tidak diskriminatif. Saat ini ada dua
penyelenggara seleksi masuk perguruan tinggi, yaitu: (1) Penyelenggara oleh
pemerintah yang dikenal dengan SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi
Negeri); (2) Penyelenggara oleh perguruan tinggi yang dikenal dengan
SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) dan seleksi yang
dilakukan sendiri oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
Calon
mahasiswa D1, D2, D3, D4 dan S1 harus menamatkan pendidikan menengah atas atau
yang sederajat dan lulus pada ujian masuk masing-masing perguruan tinggi.
Kandidat mahasiswa S2 harus memiliki ijazah Sarjana (S1) atau yang sederajat
dan lulus ujian seleksi masuk perguruan tinggi. Untuk S3, Mahasiswa harus
memiliki Ijazah S2 atau yang sederajat dan lulus seleksi masuk.
Jaringan
kerja. Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi mempunyai fungsi koordinasi terhadap perguruan tinggi di Indonesia, baik
negeri maupun swasta. Jaringan kerja Ditjen Dikti secara garis besar terbagi
atas dua yaitu terhadap perguruan tinggi negeri dan terhadap perguruan tinggi swasta.
Saat ini Ditjen Dikti melakukan pengawasan langsung terhadap 92 perguruan
tinggi negeri yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Adapun koordinasi
dengan perguruan tinggi swasta yang jumlahnya lebih dari 3000 dilakukan melalui
Kopertis (Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta). Kopertis adalah unit pelaksana
teknis Ditjen Dikti yang berada di 12 wilayah, yaitu:
- Kopertis Wilayah I di Medan yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta
(PTS) di Provinsi Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darusalam.
- Kopertis Wilayah II di Palembang yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung dan Bangka Belitung.
- Kopertis Wilayah III di Jakarta yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi DKI Jakarta.
- Kopertis Wilayah IV Bandung yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Jawa Barat dan Banten.
- Kopertis Wilayah V di Yogyakarta yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi D.I. Yogyakarta.
- Kopertis Wilayah VI di Semarang yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Jawa Tengah.
- Kopertis Wilayah VII di Surabaya yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Jawa Timur.
- Kopertis Wilayah VIII di Denpasar yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Bali, NTB dan NTT.
- Kopertis Wilayah IX di Makassar yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Barat.
- Kopertis Wilayah X di Padang yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau dan Kepulauan Riau.
- Kopertis Wilayah XI di Banjarmasin yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Kalimatan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
- Kopertis Wilayah XII di Ambon yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
- Kopertis Wilayah II di Palembang yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung dan Bangka Belitung.
- Kopertis Wilayah III di Jakarta yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi DKI Jakarta.
- Kopertis Wilayah IV Bandung yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Jawa Barat dan Banten.
- Kopertis Wilayah V di Yogyakarta yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi D.I. Yogyakarta.
- Kopertis Wilayah VI di Semarang yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Jawa Tengah.
- Kopertis Wilayah VII di Surabaya yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Jawa Timur.
- Kopertis Wilayah VIII di Denpasar yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Bali, NTB dan NTT.
- Kopertis Wilayah IX di Makassar yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Barat.
- Kopertis Wilayah X di Padang yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau dan Kepulauan Riau.
- Kopertis Wilayah XI di Banjarmasin yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Kalimatan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
- Kopertis Wilayah XII di Ambon yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.